IKLAN 2
Rumah berdinding putih dengan gaya klasik ini berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurut sumber TribunnewsBogor.com, rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas seperti istana.
Ia mengaku pernah sekali menginjakan kaki ke dalam rumah tersebut saat proses pembangunan berlangsung sekitar tahun 2014 lalu.
Di halaman belakangnya, terdapat kolam renang mewah tempat bos travel dan keluarganya berenang.
Tak hanya itu, lantainya pun berlapiskan marmer yang berukuran cukup besar.
"Lantainya saja pakai marmer yang lebar-lebar banget, saya pernah masuk sekali dulu banget," kata lelaki berkepala plontos yang enggan disebutkan namanya, Senin (14/8/2017).
Tak hanya itu, ia pun pernah menanyakan langsung kepada orang yang membuatkan gorden di rumah tersebut.
Ia pun kaget saat mendengar harga gonden rumah yang mencapai Rp 700 juta.
"Gilakan harga gordennya saja Rp 700 juta, itu diluar harga jendelanya," tuturnya.
Di sisi lain, saat memandang bagian depan rumah dengan lampu model gantung mewah seperti halnya istana semakin jelas memperlihatkan kemegahan rumah yang saat ini sudah diberi garis police line itu.
Menurutnya, Andika membangun rumah mewah dikonsep sendiri dari yang semula hanya berupa kavling kosong.
"Pembangunannya sekitar setahun lebih," katanya.
Dilansir Tribunnews.com, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB Rikwanto menerangkan, bos First Travel diduga menipu calon jemaah yang ingin umrah.
Bayarnya murah, tapi tak kunjung berangkat.
"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Rikwanto.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini sudah dimuat di TribunnewsBogor.com dengan judul: Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul Berlantai Marmer, Harga Gorden-nya Mencapai Rp 700 Juta